MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Tetapkan Dua Tersangka, Kejari Way Kanan Ungkap Kasus Pembangunan SPAM Dengan Total Kerugian Negara 1,2 M

Tetapkan Dua Tersangka, Kejari Way Kanan Ungkap Kasus Pembangunan SPAM Dengan Total Kerugian Negara 1,2 M Tetapkan Dua Tersangka, Kejari Way Kanan Ungkap Kasus Pembangunan SPAM Dengan Total Kerugian Negara 1,2 M
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID BLAMBANGAN UMPU

Teras Waykanan News, Blambangan Umpu - Kejaksaan Negeri Way Kana Tetapkan Dua Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung. Senin, (27/10/2025).

Dua tersangka yang ditetapkan adalah EKO KUNCORO (sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dan ZAINAL ABIDIN (sebagai pelaksana kegiatan).

Dimana keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung dengan kontrak Nomor Ku.08.08/10.08/KTR/PPK-PAM-10/11/2016 tanggal 29-2-2016 dengan nilai Rp. 4.789.801.000 oleh pelaksana PT. Haga Unggul Lestari. 

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dody A.J. Sinaga, S.H.,M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Rahmat Effendi, SH., MH yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Jhoni Saputra SH., MH menyampaikan, Penetapan kedua tersangka ini berdasarkan laporan hasil penghitungan Auditor pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.240.239.635.

“Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor : PEN-1936/L.8.17/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 atas nama Tersangka EKO KUNCORO Bin ST dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor : PEN-1934/L.8.17/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 atas nama Tersangka ZAINAL ABIDIN Bin LN (ALM). Terang Kejari Dody. 

Ditambahkan Kasi Intelijen Kejari Way Kanan Rahmat Effendi, SH., MH bahwa, Adanya penetapan kedua tersangka ini berdasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Nomor : PRINT-02/L.8.17/Fd.2/07/2025 tanggal 03 Juli 2025 Atas Nama Tersangka ZAINAL ABIDIN Bin LN (ALM) dan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor: PRINT-03/L.8.17/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 Atas Nama Tersangka EKO KUNCORO Bin ST, yang selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan menerbitkan Surat Perintah Penahanan, Nomor : PRINT-998/L.8.17/Fd.2/10/2025, tanggal 27 Oktober 2025 atas nama Tersangka EKO KUNCORO Bin ST dan Nomor : PRINT-997/L.8.17/Fd.2/10/2025, tanggal 27 Oktober 2025 atas nama Tersangka ZAINAL ABIDIN Bin LN (ALM).

“Kedua Tersangka, masing – masing disangkakan telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan 2 alat bukti yang cukup serta telah terpenuhinya syarat subyektif dan obyektif, kedua tersangka akan dilakukan Penahanan Di Lapas kelas IIB Way Kanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dimulai dari tanggal 27 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 15 November 2025. “Ungkap Rahmat.

Dengan dilakukan penahanan serta Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap kedua tersangka ini merupakan sebuah upaya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di wilayah hukum Kejari Way Kanan demi terciptanya lingkungan serta Aparatur Daerah yang tertib dan bersih dari Tindak Pidana Korupsi. (Leni) 

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.