Berdasarkan Permohonan Hak Jawab dan Klarifikasi yang diajukan oleh Abdul Roni Kepala Kampung Srimenanti Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung atas Pemberitaan dirinya di Media Online Teras Way Kanan News dengan Judul Kepala Kampung Srimenanti Way Kanan Dilaporkan atas dugaan Terlibat Pengancaman dengan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur yang telah tayang di Media Online Teras Way Kanan News pada Senin 05 Mei 2025 14:25:28 yang di identifikasi dalam beberapa paragraf pemberitaan tersebut dianggap telah merugikan dirinya serta memuat informasi yang bertentangan dengan fakta. Yang bersangkutan memberikan tanggapan atau mengajukan koreksi terhadap informasi yang dinilai salah atau menyesatkan dengan melampirkan data pendukung seperti bukti-bukti yang relevan terhadap peristiwa yang sebenarnya. Yang bersangkutan telah memberikan Hak Jawab atas Pemberitaan dimaksud sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
HAK JAWAB / SANGGAHAN:
Point 1:
Pada Paragraf/ Alenia Ke-1 dan Alenia Ke-2 terdapat sebuah Peristiwa yang seolah-olah ada Pengeroyokan oleh saya Abdul Roni, Albet, Iwan, dan Angga dan disertai Pengancaman dengan kekerasan menggunakan senjata tajam oleh Iwan terhadap RD sesuai dengan yang diceritakan oleh Narasumber RIO adik RD, Bahwa sumber tersebut berdasarkan cerita sepihak dari RD karena RIO tidak berada ditempat saat RD mendatangi rumah saya.
Point 2:
Pada Paragraf/ Alenia Ke-3, dan Alenia Ke-4 terdapat Klaim bahwa RD adalah yang mengurus sapi milik Program Ketahanan Pangan Kampung Srimenanti sejak Tahun 2022 pada dasarnya informasi yang disampaikan oleh sumber ayah RD bernama Hendrik ini sangat menyesatkan. Faktanya berdasarkan Dokumen Pemerintah Kampung Srimenanti dalam Berita Acara Serah Terima / Perjanjian Pemeliharaan Hewan Ternak Sapi yang bersumber dari Program Ketahanan Pangan Kampung Srimenanti Tahun Anggaran 2022 ditandatangani atau diserahkan kepada Tasmin mertua dari Hendrik atau kakek dari RD. Dalam berita acara tersebut juga masing-masing pihak saling mengikat dalam hal Hasil dan Resiko kerugian yang ditimbulkan atas Perjanjian Paroan tersebut. Dimana, Anak hasil kembangbiak pertama dari indukan sapi tersebut adalah menjadi milik Tasmin lalu keduakalinya menjadi Pemilik Pemerintah Kampung. Sedangkan Indukan sapi tersebut mutlak adalah Milik Program Ketahanan Pangan kampung Srimenanti kecuali terdapat kendala alam atau mati dengan keadaan yang wajar dan dapat dibuktikan.
Point 3:
Pada Paragraf/ Alenia Ke-5, Alenia Ke-6 dan seterusnya yang memuat tentang penurunan sapi yang dijual oleh RD ke saudara muhlini, peristiwa tersebut benar adanya akan tetapi pihak Hendrik dan RD atau sumber lainnya mengaburkan fakta yang sebenarnya. Karena anakan yang dijual yang bersangkutan adalah anakan ke-2 dari indukan yang sama yang dalam perjanjian adalah menjadi milik Pemerintah Kampung untuk dikembalikan ke Program Ketahanan Pangan Kampung Srimenanti. Sedangkan keuntungan atau hasil dari Tasmin dalam mengurus sapi tersebut telah diambil yang bersangkutan saudara Tasmin dan telah dijual. Penjualan oleh RD ini sudah yang keduakalinya.
KLARIFIKASI :
Terhadap Permohonan serta berdasarkan sanggahan dari pihak yang mengajukan diatas dengan didukung bukti gambar, video, dokumen yang disertakan dalam Hak Jawab yang bersangkutan, Pihak Media Teras Waykanan News memberikan klarifikasi terhadap Pemberitaan yang menyangkut diri Pemohon Klarifikasi Bahwa:
1. Membenarkan Sanggahan Poin 1 karena dalam video tidak terlihat adanya pengeroyokan dan atau disertai Pengancaman dengan senjata tajam.
2. Membenarkan Sanggahan Poin 2 berdasarkan lampiran Dokumen Berita Acara pengurus yang SAH untuk perjanjian Perkembangbiakan Sapi ini adalah saudara Tasmin, kecuali telah diatur kembali dengan sebuah perjanjian yang lebih baru.
3. Berdasarkan Dokumen video saat melakukan Penurunan sapi dijalan raya Srimenanti dapat dinilai tidak terdapat peristiwa pidana kecuali diputuskan lain oleh Aparat Penegak Hukum yang menangani jika permasalahan ini diteruskan ke pihak Berwajib.
Jurnalis/Wartawan Teras Way kanan News yang memperoleh Pemberitaan ini sudah melakukan cara yang sesuai dengan kaidah Jurnalistik yaitu menggali informasi dari sumber yang benar dan di verifikasi di tingkat Redaksi. Namun, dalam hal pemberitaan ini RD, Hendrik, dan RIO selaku Narasumber diduga tidak memberikan informasi yang relevan serta memberikan fakta-fakta yang menyesatkan.
Baca Berita yang disanggah Klik tautan berikut : Kepala Kampung Srimenanti Way Kanan Dilaporkan atas dugaan Terlibat Pengancaman dengan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI KEPALA KAMPUNG SRIMENANTI ABDUL RONI