MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Sebar Foto Syur, Seorang Pemuda Diringkus Polisi di Negara Batin

Sebar Foto Syur, Seorang Pemuda Diringkus Polisi di Negara Batin
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID NEGARA BATIN

Teraswaykanan.net_Seorang pemuda berinisial TS (22) warga Kampung Sribasuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan harus berurusan dengan Polisi karena diduga melakukan kejahatan Cyber Crime. Jum’at (08/11/2024).

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang. melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto bahwa menjelaskan kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 01 Nopember 2024 sekitar pukul 22.20 di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Modusnya diduga pelaku inisial TS merupakan pacar dari korban menghubungi korban namun tidak keangkat, lalu korban menghubunginya kembali.

Kemudian pelaku menuduh korban mempunyai pacar. Setelah itu pelaku menyuruh korban untuk melihat akun media sosial (instagram dan facebook) milik korban yang berisikan unggahan foto setengah badan tanpa pakaian, yang diduga telah diunggah oleh pelaku.

Setelah korban mengetahui tentang unggahan foto dirinya itu disebarkan tanpa sepengetahuan korban.

Akhirnya korban an. Anggrek (21) bukan nama sebenarnya tidak terima sehingga rekan - rekan korban dan keluarga korban membawa dan mengamankan tersangka ke Polsek Negara Batin lalu pada tanggal 02 Nopember 2024 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara Batin untuk ditindak lanjuti.

Saat ini pelaku dan barang bukti HP Merk Xiaomi Poco F5 Warna Hitam telah diamankan di Polsek Negara Batin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ,” Jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku diduga melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Dapat dikenai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun,"ujarnya ( rusdi )

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.