MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Pj. Sekda Arie Anthony Pimpin Rapat Kerja Khusus Bahas Efektivitas Dalam Jam Bekerja

Pj. Sekda Arie Anthony Pimpin Rapat Kerja Khusus Bahas Efektivitas Dalam Jam Bekerja
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID BLAMBANGAN UMPU

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten, Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Jam Kerja Khusus di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, di Ruang Buay Pemuka Pengiran Ilir. Kamis (17/04/2025) 

Didalam pembahasan rapat ini difokuskan pada pengaturan jam kerja khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan efisiensi pelayanan publik, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2003 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasal 7 dijelaskan bahwa Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Instansi yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional Instansi Pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat, Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Instansi Pemerintah ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri.

Sementara dalam Pasal 8 disampaikan Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, serta ketentuan lebih lanjut

Dalam arahannya, Pj. Sekda Arie Anthony menegaskan bahwa kebijakan jam kerja khusus harus tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengurangi produktivitas kerja pegawai.

“Kita ingin memastikan bahwa pelayanan tetap berjalan optimal meskipun ada penyesuaian jam kerja. Fleksibilitas harus dibarengi dengan komitmen dan tanggungjawab dari seluruh jajaran”, ujarnya,

Pj. Sekda Arie Anthony juga meminta agar setiap Perangkat Daerah dapat menyesuaikan jadwal kerja internal dengan tetap memperhatikan regulasi yang berlaku dan kebutuhan unit kerja masing-masing.

Nantinya hasil dari rapat tersebut, melalui Bagian Organisasi Setdakab akan dirumuskan dalam bentuk metriks yang akan diusulkan ke MenPAN & RB untuk selanjutnya setelah disetujui akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati Way Kanan.

“Nantinya diharapkan dapat tercipta pola kerja yang lebih efektif dan adaptif tanpa mengganggu pelayanan publik yang menjadi prioritas utama Pemerintah Daerah”, tutur Pj. Sekda.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Organsiasi, perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, RSUD Zainal Abidin Pagar Alam serta Bagian Hukum Setdakab. (Leni)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.