MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Curat Di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Pencurian Motor

Curat Di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Pencurian Motor
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Teraswaykanan.ney_lsek Negeri Besar Polres Way Kanan mengamankan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Lahan parkir kantor Perusahaan swasta di Negeri Besar, Way Kanan. Senin (10/03/2025).

Terduga pelaku berinisial HJ (21) berdomisili di Desa Mulang Jaya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis, (06/03/2025) sekitar pukul 06.00 Wib di lahan parkir kantor perusahaan swasta di Negeri Besar, Way Kanan.

Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor Polisi B 3071 BMA miliknya, kemudian korban pergi ke areal kebun tebu dengan menggunakan kendaraan truk untuk bekerja.

Setelah selesai bekerja di areal kebun sekitar pukul 15.00 Wib korban kembali ke kantor untuk mengambil sepeda motor miliknya yang  terparkir di lahan parkir kantor perusahaan swasta tetapi sepeda motor tersebut hilang. 

Selanjutnya korban melapor ke petugas satpam perusahaan lalu korban bersama para saksi mengecek CCTV yang mengarah ke lahan parkir kantor perusahaan,

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor Polisi B 3071 BMA dan No. Kerangka MH1JBE112CK36287.

Kronologi penangkapan pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 Wib, anggota Pam Samapta Polres Way Kanan bersama Satpam perusahaan tersebut mengamankan diduga pelaku pencurian sepeda motor yang terekam CCTV.

Terduga pelaku inisial HJ pada saat diamankan sedang tidur di asrama perusahaan swasta di Negeri Besar tersebut tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti  1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dan  1(satu) buah BPKB  dibawa ke Polsek Negeri Besar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,”ujarnya. (*Abdullah*)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.