Tersangka JS (28) Bin hasbullah alias tuan tager, dan WD (19) Merupakan adik dari JS.
Kapolres Way Kanan AKBP. Pratomo Widodo melalui kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Harianto menjelaskan kronologis kejadian penangkapan setalah mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian 3 ekor sapi milik Ana widodo di kampung bima sakti kecamatan negeri besar, waykanan rabu,(29/05/24)
Selanjutnya kami berkoordinasi dengan korban dan kepala kampung Bima Sakti. kemudian kami melakukan pengejaran terhadap yang diduga pelaku yang mengarah ke daerah tulang bawang barat mulai dari kampung, Cakra Mukti, Cakra Kencana Mulya Asri sampai kekampung Tunas selanjutnya kami berkoordinasi dengan tekab 308 tulang bawang barat.sehingga diketahui posisi pelaku sedang ada dirumah dengan posisi mobil dan barang bukti sedang berada dirumah pelaku. kamipun jajaran Polsek Negeri Besar langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tanpa ada perlawanan ungkapnya.
Untuk sekarang tersangka berikut barang Bukti Berupa 1 unit Mobil Pick-Up Carry dan 3 Ekor Sapi sudah kita amankan Di Polsek Negeri Besar. Atas perbuatan TSK dapat di kenakan pasal 363 KUH Pidana ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara. Ujarnya(**)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Polsek Negeri Besar, Polres Way Kanan, Polda Lampung Berhasil Mengamankan Sindikat Pencuri Sapi