MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Perkara Mantan Kepala Kampung Talang Mangga dan Sukajadi di Limpahkan Ke Kejaksaan Negeri Way Kanan

Perkara Mantan Kepala Kampung Talang Mangga dan Sukajadi di Limpahkan Ke Kejaksaan Negeri Way Kanan
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Teraswaykanan.net, Blambangan - Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan telah menerima Pelimpahan Tanggung Jawab Berkas perkara, Tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka SARJONO Bin MARTO REJO dan tersangka SUTIONO Bin KASIRAN. Selasa, (05/09/2023).

Dimana kedua orang tersebut telah disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang diterima dari Penyidik Unit Tipikor Polres Way Kanan;Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam berkas perkara Nomor: BP/50/VI/2023/Reskrim tanggal 19 Juni 2023 atas nama tersangka SARJONO Bin MARTO REJO dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan dari BPK RI perwakilan Lampung Rp. 470.616.199,50.Dan BP/51/VI/2023/Reskrim tanggal 19 Juni 2023 atas nama tersangka SUTIONO Bin KASIRAN dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan dari BPK RI perwakilan Lampung Rp. 233.463.675,00 dilaksanakan oleh Penyidik pada Unit Tipikor Polres Way Kanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Aprillianna Purba, SH.,MH telah menerbitkan 2 (dua) Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Nomor : PRINT-705/L.8.17/Ft.1/09/2023, tanggal 05 September 2023 atas nama SARJONO Bin MARTO REJO dan surat perintah Nomor : PRINT-703/L.8.17/Ft.1/09/2023, 05 September 2023 terhadap tersangka SUTIONO Bin KASIRAN.

Dimana dalam pelaksanaan Tahap II ini dilaksanakan di Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan dan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Way Kanan M. GIBRAFIL FAHLEVIE, S.H.

Dalam keterangan persnya Kajari Way Kanan Dr. Aprillianna Purba, SH., MH melalui Kasipidsus Kejari Way Kanan Joni Saputra,SH.,MH menyampaikan, bahwa dengan telah diterimanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, pihak kejari way kanan akan segera melimpahkan Berkas perkara ke PN Tipikor Klas 1A Tanjung karang untuk segera disidangkan.Dan untuk ke 2 tersangka sendiri, saat ini sudah dititipkan di Lapas Klas IIB way kanan. "Ungkap Joni.

Lebih lanjut Kajari Way Kanan juga menghimbau agar dalam pengelolaan APBKampung diharapkan seleruh kepala kampung dalam mengelola dana kampung untuk tertib administrasi dan pelaksanaannya di lapangan sesuai dengan perencanaan yang ada di APBKampung.

Sehingga tidak terjadi penyalahgunaan keuangan lagi dikemudian hari, agar kedepannya tidak ada lagi kampung yang bermasalah dalam pengelolaan anggaran dan harus berhadapan dengan hukum. "Harapnya.

Tak hanya menangani kasus perkara ini saja, lanjut joni, diketahui Pihak kejari way kanan saat ini juga sedang melakukan penyidikan terhadap Pengelolaan keuangan Dana Korpri periode 2013-2017 dan juga pengelolaan APBKampung Pakuon Baru T.A 2020-2022.

"Saat ini penyidikan masih on the track, dan saat ini kita masih menunggu hasil perhitungan Kerugian Negara oleh Auditor. "Tutup Kasipidsus Kejari Way Kanan. (**)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.