Teraswaykanan.net_Pemerintah Kampung Karta Jaya mengadakan forum Musyawarah khusus yang dihadiri oleh unsur Kelembagaan Kampung, Kepemudaan, dan Masyarakat Kampung Karta Jaya umunya, dalam hal menindak lanjuti Usulan masyarakat umumnya pada agenda Rapat Tahunan yang dilaksanakan setiap tahunnya, rabu 09/04/2025.
Dalam forum musyawarah kampung khusus tersebut yang dipandu langsung oleh Ketua BPK Karta Jaya, dengan Tema" Pembahasan Pengembalian Tanah Hibah seluas 20 Ha. Oleh Yayasan Pondok Pesantren Makkah kepada Pemerintah Kampung karta Jaya.
Bertempatkan di aula BPKBM Karta Jaya, Kepala kampung Karta Jaya IRWAN AHMAD SAPUTRA. SH. yang di dampingi KETUA BPK.HERI EFENDI dan seluruh jajaran pemerintah setempat, serta masyarakat yang hadir bersama-sama untuk turun kelapangan melakukan peninjauan pisik Tanah 20 hektar yang dimaksudkan, meskipun Pihak Yayasan Pondok Pesantren Makkah tidak ada yg mewakili baik hadir dalam forum musyawarah maupun ikut serta hadir pada agenda turun lapangan pengecekan pisik dan batas-batas tanah, yang sesuai dengan isi Surat Hibah Nomor : 17/KEP/SK.K/84 tentang hibah tanah kepada pondok pesantren Makkah seluas 20 Hektar kemudian dikembalikan Pondok Moderan Makkah Kepada Pemerintah Kampung Karta Jaya berdasarkan Surat dengan Nomor : 040/PPM/VIII/2010 tentang Pengembalian Tanah Hibah 20 Hektar beserta Surat Hibahnya.
Namun Niat yang tersampaikan dengan diwujudkan surat pengembalian Tanah Hibah itu terbit pada Tahun 2010 hingga tahun 2025 (sekarang) Pemerintah Kampung Karta Jaya belum mencapai titik seyogyanya dimana Pemerintah Kampung karta jaya tidak pernah menguasai, tidak juga melakukan pengelolaan, atau pun bentuk2 lainnya yang sifatnya untuk kepentingan umum, pembangunan kampung maupun sebagai pembangunan fasilitas umum dalam pemanfaatannya.
Dimana sampai saat ini pihak yayasan pondok pesantren sedikitpun tidak ada kompensasi baik melalui pemerintah yang sudah mendahului maupun pemerintah saat ini.
Dalam kesempatan musywarah khusus yang diadakan pemerintah kampung karta jaya, Masyarakat antusias dan bersepakat bahwa tanah yang dikembalikan kepada kampung tersebut harus dikuasai kampung dan sebagai aset kampung pada masa kedepannya
harapan masyarakat kampung karta jaya saat ini kemajuan kampung harus dimulai dan dengan tegas disampaikan beberapa perwakilan masyarakat kepada bapak Irwan selaku Kakam mari bersama-sama kita bersatu yang nama nya aset kampung di lingkungan transmigrasi yang masih atas nama kampung Kartajaya mari kita kembalikan dengan kampung guna untuk mensejahterakan rakyat dan pembagunan yang tidak terkaper oleh angaran dana desa, imbuhnya."(Rusdi)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Pengembalian Tanah Hibah Seluas 20 Hektar Beserta Surat Hibahnya, DI kampung Karta Jaya