Lampungjaya.news, Jakarta - Dewan Pers memohon pemerintah agar menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Permohonan itu tertuang dalam surat Dewan Pers yang dikirim ke Presiden Joko Widodo pada 17 November 2022.
Permohonan penundaan itu didasarkan pertimbangan, bahwa secara substansi adabeberapa pasal dalam RKUHP yang bermuatan menghalangi kemerdekaan pers. RKUHP itu sekaligus juga belum mengakomodasi masukan dari Dewan Pers.
“Pemerintah dalam tanggapannya bulan Oktober melalui Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia, belum mengakomodasi usulan reformulasi Dewan Pers terhadappasal-pasal krusial dalam rumusan RKUHP.
Hal ini sebagaimana respon pemerintahyang disampaikan pada saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 3 Oktober2022,†kata Pelaksana Tugas (plt) Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya,Minggu 20 November 2022 lalu, di Jakarta.
Dewan Pers berpendapat, pemerintah belum menanggapi beberapa pasal yangmenjadi masukan Dewan Pers. Tidak ada pula penjelasan dari pemerintah, apa sajapasal masukan yang diakomodasi dan mana pula yang tidak diakomodasi beserta argumentasinya.
“Secara substansi, RUU KUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers dan berpotensi mengkriminalisasikan karya jurnalistik.
Secara prosedural Dewan Persjuga belum menerima respon balik yang resmi dari pemerintah atas usulan yang telahDewan Pers sampaikan pada pemerintah pada 20 Juli 2022, "ujar Agung.
Ia mengutarakan, Dewan Pers telah menyampaikan usulan reformulasi RKUHPkepada DPR RI melalui Komisi III dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada23 Agustus 2022.
DPR pun menyambut baik usulan reformulasi tersebut dan kemudian menyerahkan usulan reformulasi kepada pemerintah.
Atas dasar itulah, Dewan Pers menyarankan – selain penundaan rencana pengesahanRKUHP— supaya terlebih dulu dilakukan simulasi kasus terhadap beberapa pasalyang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.
Dewan Pers pun memintatransparansi draf RKUHP dari pemerintah yang dikirim ke DPR sehingga bisa denganmudah diakses masyarakat luas.
Dewan Pers, tutur Agung, mendukung upaya pembaharuan KUHP sebagaimana telahdituangkan dalam naskah akademik RKUHP, bahwa tujuan dari hukum pidana danpemidanaan adalah untuk perlindungan masyarakat, kesejahteraan masyarakat, dankeamanan masyarakat.
Selain itu di RKUHP juga tertuang misi pembaruan hukum pidana di dalam naskah akademik (konsolidasi, dekolonisasi, demokrasi, harmonisasi, dan aktualisasi). (smsi)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Dewan Pers Surati Presiden, Minta Penundaan Pengesahan RKUHP