Pendiri Media Teras-News.ID (Wartawan Madya)
PENDIRI
Tanggal Bergabung: 01 JAN 2020
Masa Berlaku: 31 DES 2025
Kategori: TOKOH PUBLIK
Telah Dilihat 256 Kali
PANDRI EKA SAPUTRA, SH. adalah Pendiri Redaksi Media Online Teras-news.id Ruang Lingkup unit kerja PT REZI MEDIA GROUP.
Media Online Teras Waykanan News merupakan sebuah media Streaming dan Online yang terdiri dari media utama Teras-News.ID dengan Izin Terbit Nomor 9120116283609 yang dikeluarkan oleh PT REZI MEDIA GROUP dengan SK KEMENKUMHAM Nomor AHU-0063794.AH.01.01.2019.
Wartawan Teras Waykanan News dalam melaksanakan tugas dan fungsi nya telah dilengkapi dengan ID-Card dan Surat Perintah Tugas yang melekat kepadanya kewenangan dalam rangka peliputan, mencari, memperoleh, mengumpulkan, menyimpan, mengolah data dan menyampaikan dalam bentuk berita. Semua hasil karya yang dimuat di Teras Waykanan News baik berupa teks, video, gambar dan suara serta segala bentuk grafis lainnya adalah menjadi hak cipta PT REZI MEDIA GROUP dan dapat digunakan/ diterbitkan pada media Teras-News.ID serta media-media lain yang berafiliasi dengan Perusahaan Pers PT REZI MEDIA GROUP..
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Investigasi Wartawan Teras-News.ID berpedoman pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta dilindungi oleh UU Nomor 28 Tahun 1999 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 30 Tahun 2002 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999. Oleh karenanya Aparatur Pemerintah, Sipil, dan Militer pada saat dimintai Klarifikasi wajib memberikana keterangan yang benar dan tidak menghalang-halangi (Pasal 10 PP Nomor 38 Tahun 1999). Penghalangan atau perintangan sebagaimana dimaksud sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penerbit PT REZI MEDIA GROUP bekerjasama dengan Perusahaan Penerbit:
PT KORAN JAYA POS dengan SK Kemenkum HAM Nomor AHU-0063794.AH.01.01.2019 memiliki Media Nasional KoranJayaPos.COM
PT DETTIK NEWS dengan SK Kemenkum HAM Nomor AHU-0082139.AH.01.01.2022 memiliki Media Nasional DettikNews.Com
Lengkapi deskripsi tentang Pandri Eka Saputra, Sh.