Profil Koperasi Desa Merah Putih Cisetu
Nama Koperasi : Koperasi Desa Merah Putih Cisetu
Alamat : Jl. Raya Cisetu No. 2021, Cisetu, Kode Pos 45472
1. Latar Belakang
Koperasi Desa Merah Putih Cisetu didirikan sebagai wadah ekonomi kerakyatan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui prinsip kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong. Kehadiran koperasi ini merupakan respons atas kebutuhan masyarakat desa untuk memiliki lembaga ekonomi mandiri yang dapat menunjang pembangunan lokal serta memperkuat kemandirian finansial warga.
2. Visi dan Misi
Visi
Menjadi koperasi desa yang profesional, transparan, dan berdaya saing, serta mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat Desa Cisetu.
Misi
- Mengembangkan unit usaha koperasi yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat.
- Meningkatkan pelayanan anggota melalui pengelolaan keuangan dan usaha yang akuntabel.
- Mendorong tumbuhnya budaya menabung, berinvestasi, dan berwirausaha di kalangan anggota.
- Menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam upaya pembangunan ekonomi masyarakat.
3. Bidang Usaha
Koperasi Desa Merah Putih Cisetu mengembangkan beberapa unit usaha sesuai dengan kebutuhan lokal dan potensi desa, antara lain:
- Perdagangan Umum: penyediaan kebutuhan pokok masyarakat melalui toko koperasi.
- Pertanian dan Perkebunan: pengolahan dan pemasaran hasil tani warga desa.
- Jasa dan Layanan: pengembangan usaha jasa produktif berbasis potensi desa.
4. Keanggotaan
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka bagi seluruh masyarakat Desa Cisetu yang memenuhi syarat dan bersedia mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi. Anggota berperan aktif dalam setiap kegiatan koperasi, baik sebagai pemilik maupun pengguna jasa.
5. Struktur Organisasi
Struktur organisasi Koperasi Desa Merah Putih Cisetu terdiri dari:
- Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
- Pengurus yang bertugas mengelola operasional koperasi.
- Pengawas yang memastikan jalannya koperasi sesuai prinsip akuntabilitas.
6. Prinsip dan Nilai
Koperasi Desa Merah Putih Cisetu menjunjung tinggi prinsip-prinsip koperasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yakni: keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan demokratis, pembagian sisa hasil usaha yang adil, kemandirian, serta pendidikan perkoperasian.
7. Penutup
Koperasi Desa Merah Putih Cisetu merupakan representasi semangat kebersamaan masyarakat Desa Cisetu dalam membangun kemandirian ekonomi. Dengan dukungan seluruh anggota, pemerintah desa, dan mitra strategis, koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan serta menciptakan kesejahteraan yang merata bagi seluruh warga desa.
Data Populasi
Laki-Laki |
Perempuan |
Total Populasi |
2,254 |
2,327 |
4,581 |
Data Potensi
No. |
Potensi Desa |
1 |
Padi |
2 |
Perikanan |