Koperasi Desa Merah Putih Cangkuang Wetan adalah salah satu koperasi baru yang dibentuk pada tanggal 14 mei 2025.
Profil Koperasi
Koperasi Desa Merah Putih Cangkuang Wetan dibentuk sebagai solusi terpadu untuk mendirikan dan mengembangkan Koperasi Desa secara cepat, legal, dan modern. Platform All In One Koperasi dirancang khusus untuk membantu masyarakat desa mendirikan koperasi dari nol, mulai dari pembuatan akta, pengurusan perizinan resmi (AHU, NPWP, NIB, NIK), hingga transformasi digital dan pendampingan berkelanjutan.
Dengan semangat gotong royong dan kemandirian ekonomi desa, Koperasi Desa Merah Putih Cangkuang Wetan membantu setiap calon koperasi untuk melewati proses birokrasi dengan mudah dan semua dapat dilakukan dalam satu platform yang terintegrasi.
Adapun Profil Koperasi Desa Merah Putih Cangkuang Wetan antara lain:
a. Nama koperasi: Koperasi Desa Merah Putih Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
b. Kedudukan/alamat: Jalan Palasari Kp. Cibedug Girang RT 06 RW 02, Kantor Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung 40238.
c. Bentuk: Koperasi Baru/Primer.
d. Wilayah Keanggotaan: Desa Cangkuang Wetan.
e. Jangka waktu berdiri: 5 (lima) tahun.
f. Akte Notaris: Akrabno 5 tahun 2024
g. Nomor Induk Berusaha: 2306250092175, 10 Juli 2025.
h. NIK: 3204270020101
i. AHU: 0003132.AH.01.29.TAHUN 2025
j. Skala Usaha : Usaha Mikro
k. NPWP: 1000 0000 0302 5157
l. Usaha Koperasi:
- Pedagang Eceran Berbagai Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Minimarket/Supermarket/Hipermarket (47111).
- Pedagang Eceran Berbagai Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Minimarket/Supermarket/Hipermarket ( Tradisiona1)(47112).
- Pedagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Di Apotik(47721).
- Pedagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik (47722).
- Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Manusia (47723).
- Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Manusia (47724).
- Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi, Alat Kesehatan Untuk Manusia (47725).
- Perdagangan Eceran Khusus Barang Dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum Dan Kosmetik Lainnya (47729).
- Perdagangan Eceran Pupuk Dan Pemberantas Hanna (47763).
- Pengelolaan Gudang Sistem Gudang Resi (52108).
- Unit Simpan Pinjam Kopersi Primer (64142).
- Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor Dan Peralatannya (77394).
- Aktivitas Klinik Swasta (86105).
- Konstruksi Gedung Hunian (41011).
- Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-hari (15201).
m. Simpanan anggota : Simpanan pokok Rp 20.000 /orang.
n. Simpanan wajib: Rp 10.000 /bulan/orang.
o. Modal pendirian koperasi: Rp 2.010.000,-.
Terdiri dari :
- Simpanan Pokok (akumulasi dari semua jumlah pendiri) Rp 1.340.000 ,-
- Simpanan Wajib (akumulasi dari semua jumlah pendiri) Rp 670.000 ,-
p. Hibah (jika Koperasi menerima hibah yang dapat dibuktikan dengan surat pernyataan atau akta notaris)
q. Susunan Pengurus terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua Bidang Anggota koperasi, Sekretaris, Bendahara, Pengawas (Ketua dan 2 orang Anggota), Tim Usaha,
Manajer Gerai Sembako, Tenaga Kesehatan Klinik/Apotek, Admin Simpan Pinjam.
r. Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-afficio Pengawas Koperasi. Susunan Pengawas
memperhartikan keterwakilan perempuan.
s. Masa kerja pengurus dan pengawas: 5 (lima) tahun.
t. Anggaran Dasar dibuat sebagai pedoman bagi pengurus dan anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi, menentukan struktur organisasi dan tata kelola
organisasi, mengatur hak dan kewajiban anggota serta mekanisme pengambilan keputusan, menjadi dasar hukum dalam pengambilan keputusan dan
penyelesaian masalah internal organisasi, mewujudkan ketertiban dan kelancaran kegiatan organisasi.
u. Telah menunjuk Sembilan (9) Orang Sebagi Pendiri Koperasi Desa Merah Putih Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot Kab. Bandung.
Data Populasi
Laki-Laki |
Perempuan |
Total Populasi |
9,873 |
9,545 |
19,418 |
Data Potensi