Teraswaykanan.net, Buay Bahuga - Aparat Kepolisian Resor Way Kanan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Belum genap satu minggu sejak pengungkapan sebelumnya, kasus serupa kembali terungkap di wilayah hukumnya. Sabtu, (18/04/2026).
Kali ini, pengungkapan terjadi di Kampung Lebung Lawe, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR (67), warga setempat, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis, 16 April 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
“Menindaklanjuti laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” ujar Kapolres.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik ilegal tersebut. Di antaranya dua corong beserta selang, dua ember, 50 jeriken kosong, lima jeriken besar berisi solar, serta dua jeriken kecil berisi solar dengan total sekitar 180 liter yang diduga siap dipasarkan secara ilegal.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran serta mencegah praktik penyelewengan yang merugikan masyarakat luas. (LN)






























Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Polres Way Kanan Tak Beri Celah: Praktik Solar Ilegal Kembali Digulung