Teraswaykanan.net, Negeri Agung — Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa. Penguatan tersebut dilakukan melalui peningkatan pemahaman hukum bagi aparatur kampung agar setiap rupiah anggaran dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Komitmen itu ditegaskan Bupati Way Kanan Ayu Asasiyah saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Negeri Agung, Senin (31/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi Ikatan Keluarga Alumni SMANSA Bandar Lampung Angkatan 1988 bersama APDESI Kecamatan Negeri Agung . Penyuluhan diharapkan menjadi langkah preventif untuk membangun kesadaran hukum sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Dalam berbagai hal, Bupati Ayu menilai kegiatan penyuluhan hukum memiliki peran strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan kampung yang bersih dan berintegritas.
Menurutnya, pencegahan harus dilakukan sejak awal, bukan menunggu sampai persoalan hukum terjadi.
“Kegiatan semacam ini sangat kami perlukan dan kami dukung sepenuhnya. Tujuan satu: menekan sekaligus mencegah kemungkinan munculnya tindak pidana korupsi, terutama yang mencakup pengelolaan dana desa di seluruh wilayah hukum Kabupaten Way Kanan,” tegas Ayu.
Dana Desa Merupakan Amanah Rakyat
Bupati Ayu juga mengingatkan seluruh aparatur kampung agar tidak memandang Dana Desa sebagai sumber keuntungan pribadi. Dana yang dikucurkan pemerintah tersebut merupakan amanah yang penggunaannya harus sepenuhnya ditujukan bagi kepentingan masyarakat.
“Dana desa adalah uang rakyat, amanah rakyat, dan harus dikembalikan sepenuhnya untuk kemajuan serta kesejahteraan di kampung masyarakat halaman masing-masing,” ujarnya.
Oleh karena itu, setiap tahapan pengelolaan anggaran harus dilakukan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, penggunaan dana hingga penyusunan laporan, semuanya harus dilaksanakan secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan-undangan.
Aparatur Kampung Diminta Pahami Risiko Hukum
Selain memberikan pemahaman mengenai aturan, penyuluhan hukum tersebut juga menjadi ruang bagi aparatur kampung untuk berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam pengelolaan Dana Desa.
Dengan pemahaman hukum yang memadai, aparatur diharapkan mampu mengambil keputusan secara tepat serta mengetahui langkah-langkah yang harus ditempuh ketika menghadapi persoalan dalam pelaksanaan program pembangunan kampung.
Pemkab Way Kanan berharap penguatan kapasitas aparatur tersebut dapat memperluas ruang terjadinya penyimpangan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat kampung.
Dana Desa yang bersumber dari APBN diharapkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan, maupun program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pada akhirnya, pencegahan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum, namun memerlukan komitmen bersama seluruh aparat kampung dan masyarakat.
Pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran menjadi salah satu kunci agar anggaran negara benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan. (LN)





























Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Perkuat Pencegahan Korupsi, Bupati Ayu Dorong Aparatur Kampung Pahami Hukum Pengelolaan Dana Desa