MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Paripurna DPRD Pringsewu, Pemerintah Daerah ajukan 2 Raperda.

Paripurna DPRD Pringsewu, Pemerintah Daerah ajukan 2 Raperda.
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news , Pringsewu - Rapat paripurna DPRD Pringsewu dengan agenda penyampaian penjelasan atas 2 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu dan pemandangan umum fraksi DPRD Pringsewu, Senin (13/1/20).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman didampingi Wakil Ketua I Hj.Mastuah ini dihadiri Bupati Pringsewu H.Sujadi dan Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A. C.M.A., serta jajaran pemerintah kabupaten dan muspida setempat.

Kedua Raperda dimaksud adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda No.16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Pringsewu.

Bupati Pringsewu H.Sujadi dalam sambutannya mengatakan perubahan Perda No.16 Tahun 2016 tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Permendagri No.11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, serta Kepmendagri No.100-441 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan tata pemerintahan di bidang Kesbangpol. "Selain perubahan teknis perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesbangpol, juga perlu adanya penyesuaian tipe OPD sesuai hasil pemetaan OPD oleh Kemendagri sesuai PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan merupakan tindak lanjut dari Permendagri No.99 Tahun 2018 dan Permen PAN-RB No.20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, sehingga perlu dibuat payung hukum yang jelas, agar tidak terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya di kemudian hari," katanya.

Lebih lanjut disampaikan Bupati Pringsewu, bahwa penyesuaian tipe yang perlu dilakukan terdiri dari ; Dinas Sosial (A), Dinas P3AP2KB (A), Dinas Ketahanan Pangan (A), Dinas Lingkungan Hidup (B), Disdukcapil (A), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (B), Dinas Kominfo (A), Dinas Koperindag (A), Dinas PM-PTSP (B), Dinas Porapar (A), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (B), BKPSDM (B), dan Bapenda (A).

Terkait Ranperda Tentang RPIK Pringsewu, Bupati Pringsewu menyambut baik diusulkannya Perda ini. "Dilihat dari sudut pandang potensi daerah, Pringsewu memiliki alasan kuat untuk membentuk peraturan daerah yang mengatur sektor industri ini," ujarnya.

Namun demikian, lanjut bupati, untuk kesempurnaan perlu diakomodir mengenai inventarisasi permasalahan faktual yang terjadi dan perlu diselesaikan, kemudian adanya perintah delegasi dari Pasal 10 dan 11 UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang menyatakan bahwa setiap gubernur dan bupati atau walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi atau Kabupaten/Kota. "Berdasarkan kajian kami, seluruh pengaturan yang tertuang di UU tersebut, telah diatur lebih lanjut dengan cukup lengkap dan detail dalam aturan perundang-undangan yang lebih rendah dari level PP sampai Peraturan Menteri. Dengan lengkapnya aturan perundangan-undangan tersebut, menjadikan daerah perlu mengatur hal-hal yang khusus sesuai kebutuhan sehingga perda yang dibentuk nantinya akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan perindustrian di Kabupaten Pringsewu," katanya. (Bg ben)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.