Teraswaykanan.net, Way Kanan - Legalitas lahan masih menjadi salah satu kendala di kampung eks transmigrasi yang tersebar di Kabupaten Way Kanan. Permasalahan ini berdampak pada kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat setempat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Way Kanan, Rofiki, mengatakan pihaknya telah mengundang sejumlah pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut. Pertemuan juga melibatkan perwakilan dari 46 kampung eks transmigrasi di Way Kanan. Senin, (23/02/2026).
Menurut Rofiki, persoalan ini muncul karena mayoritas generasi pertama transmigran sudah tidak ada. Sementara itu, pembaruan data legalitas kepemilikan lahan tidak dilakukan secara optimal.
"Kondisi menyebabkan administrasi kepemilikan tanah menjadi tidak tertib. Akibatnya, muncul persoalan hukum yang cukup kompleks di sejumlah wilayah," ujar Rofiki.
Ia mengungkapkan, salah satu dampak yang terjadi adalah tumpang tindih kepemilikan lahan. Situasi ini kerap memicu sengketa di tengah masyarakat.
Selain itu, tidak adanya peta wilayah eks transmigrasi yang lengkap juga menjadi kendala. Hal ini menyulitkan proses identifikasi dan penataan ulang batas-batas lahan. pemerintah daerah berupaya mencari solusi terbaik melalui koordinasi lintas sektor. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas status lahan dan meminimalisir konflik di kemudian hari.
"Kami berharap seluruh pihak dapat bersinergi dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Dengan penataan administrasi yang lebih baik, legalitas lahan di Kampung eks transmigrasi dapat memiliki kepastian yang jelas, ujarnya. (Ln)






























Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Melibatkan 46 eks Transmigrasi Kepala Dinas Nakertrans Bahas Legalitas Lahan Eks Transmigrasi