MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Dugaan Pencurian Anak Sapi Program Ketahanan Pangan Desa Dilaporkan ke Polres Way Kanan

Dugaan Pencurian Anak Sapi Program Ketahanan Pangan Desa Dilaporkan ke Polres Way Kanan Dugaan Pencurian Anak Sapi Program Ketahanan Pangan Desa Dilaporkan ke Polres Way Kanan
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID WAYKANAN - LAMPUNG

Way Kanan – Dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan aset ternak yang diduga terkait dengan program ketahanan pangan desa dilaporkan ke Kepolisian Resor Way Kanan, Lampung. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor 50 tertanggal 4 Maret 2026.

Pelapor bernama Linda Utari binti H. Amran melaporkan peristiwa yang terjadi pada 1 Mei 2025 sekitar pukul 17.20 WIB di jalan poros Kampung Sri Menanti, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, saat itu pelapor sedang melintas menggunakan mobil pribadi dan melihat seekor anak sapi berwarna cokelat sudah berada di atas sebuah mobil Mitsubishi L300 warna hitam milik seorang warga bernama Muhlini. Sementara satu ekor anak sapi lainnya hendak dinaikkan ke kendaraan tersebut oleh dua orang yang disebut sebagai Ridho dan Rio, yang merupakan anak dari Hendrik Iskandar.

Uraian Lengkap Oleh Pemerintah Kampung Sri menanti Abdul Roni terkait pencurian sapi juga telah tayang di media ini pada 06 Mei 2025 sehari setelah kejadian Kronologi Kejadian Tangkap Tangan Pencurian Sapi Milik Program Ketahanan pangan Pemerintah Kampung Sri Menanti Kecamatan Negara Batin Kabupaten Waykanan dimana saat itu pihak diduga pelaku melakukan manuver saling lapor sebagaimana pihak terduga pelaku memberitakan di media ini dengan Judul Kepala Kampung Sri Menanti dilaporkan atas Dugaan Kekerasan dan Pengancaman terhadap anak dibawah Umur yang dilaporkan oleh Hendrik Iskandar.

Pelapor yang juga bagian dari pemerintah Kampung yang menjabat Keanggotaan Badan Permusyawaran Kampung (BPD) kemudian menghubungi Kepala Kampung Sri Menanti  Abdul Roni, untuk melaporkan kejadian tersebut. Bersama aparat kampung, mereka kemudian menghadang kendaraan tersebut sekitar 30 menit kemudian.

Saat kendaraan dihentikan dan dimintai keterangan, sopir kendaraan menyatakan bahwa anak sapi tersebut akan dibawa ke rumah Muhlini karena telah dibeli dari Hendrik dengan harga Rp6.000.000 sekitar bulan April 2025.

Namun setelah dikonfirmasi kepada Tasmin, yang disebut sebagai pihak yang dipercaya untuk mengurus ternak tersebut, ia mengaku tidak mengetahui bahwa anak sapi tersebut akan dibawa dan dijual.

Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Barang Bukti

Dalam laporan tersebut, pelapor juga menyerahkan beberapa dokumen pendukung, di antaranya:

  • Fotokopi KTP

  • Berita acara serah terima dan perjanjian ternak

  • Tanda bukti pengeluaran uang terkait pengelolaan ternak

  • Barang Bukti Foto dan Video saat Pengejaran di jalan Raya Sri Menanti.

Ancaman Pasal Pidana

Apabila terbukti terjadi tindak pidana, pelaku dapat dijerat dengan beberapa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

1. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
“Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda.”

2. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

3. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan oleh Orang yang Dipercaya
Apabila penggelapan dilakukan oleh seseorang yang dipercaya untuk mengurus atau mengelola suatu barang atau aset, termasuk aset milik pemerintah atau program desa seperti program ketahanan pangan, maka pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal ini dapat diterapkan apabila ternak tersebut merupakan aset program ketahanan pangan desa yang dipercayakan kepada seseorang untuk dikelola.

4. Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana
Pasal ini mengatur bahwa orang yang turut serta melakukan atau membantu terjadinya tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku.
Dalam konteks kasus ini, sopir kendaraan yang mengangkut ternak tersebut dapat dikenakan pasal ini apabila terbukti mengetahui atau ikut serta dalam proses pengangkutan ternak hasil tindak pidana.

5. Pasal 480 KUHP tentang Penadahan
Seseorang yang membeli, menerima, menyimpan, atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.

Pasal ini berpotensi dikenakan kepada pihak yang menerima atau membeli ternak tersebut, apabila terbukti mengetahui atau patut menduga bahwa ternak tersebut berasal dari perbuatan melawan hukum.

Menunggu Proses Penyelidikan

Kasus ini saat ini masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan unsur pidana, status kepemilikan ternak, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut. Masyarakat Kampung Sri Menanti mengharapkan Pihak Kepolisian dapat segera melakukan Tindakan Penyelidikan guna mengungkap kasus ini secara terang benderang agar tidak ada lagi manuver antara pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Silaturahmi Ramadhan Bersama ICMI dan PMI Way Kanan: Mempererat Ukhwah dan Kebersamaan

Silaturahmi Ramadhan Bersama ICMI dan PMI Way Kanan: Mempererat Ukhwah dan Kebersamaan

Teraswaykanan.net, Blambangan Umpu - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Way Kanan mengadakan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.